menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
melakukan verifikasi bahan informasi publik;
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
membuat laporan pelayanan informasi; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Wewenang:
mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.