PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas:

  1. memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.


Wewenang:

  1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.